Cari Blog Ini

Kamis, 23 Juni 2011

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN(RPP)

Satuan Pendidikan : Sekolah Menengah Atas (SMA)
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/Semester : X /1
Alokasi Waktu : 1x Pertemuan (2x45 menit)
Standar Kompetensi:
Memahami Thoharoh dari hadats besar (mandi wajib)
Kompetensi Dasar :
1. Mengetahui sebab-sebab mandi wajib
2. Mengetahui tata cara mandi wajib
Indikator:
Setelah pembelajaran ini selesai, diharapkan siswa-siswi mampu:
1. Menjelaskan perkara-perkara yang mewajibkan mandi
2. Membedakan antara perkara yang mewajibkan mandi dan mewajibkan wudhu
3. Menjelaskan syarat dan rukun mandi wajib
4. Mempraktekkan mandi wajib dengan baik dan benar
A. Materi Pokok
Thoharoh (bersuci) dari hadats besar (mandi wajib)
B. Metode Pembelajaran
Diskusi, Tugas Individu, Tanya Jawab, Ceramah
C. Kegiatan Pembelajaran
Waktu Langkah Pembelajaran Metode Bahan
10’ Kegiatan Awal
1. Guru memberi salam lalu membimbing siswa berdo’a sebelum pembelajaran dimulai
2. Guru menyampaikan kompetensi dasar dan indikator yang akan dicapai
3. Guru menyampaikan pentingnya pembelajaran ini



Presentasi

presentasi



Slide Power Point

Slide Power Point

5’
5’




25’

20’

10’ Kegiatan Inti
1. Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok,
2. Selanjutnya kelompok masing-masing mengambil kertas yang berisi materi yang berbeda, yaitu:
a. Perkara yang mewajibkan mandi
b. Syarat dan rukun mandi wajib
3. Setiap kelompok mendiskusikan materi yang telah diberikan oleh guru
4. Guru meminta tiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya
5. Guru memberikan penguatan dan merangkum hasil diskusi.
Resitasi

Diskusi



Diskusi

Presentasi

Presentasi

Buku PAI kelas X dan beberapa Referensi


Buku PAI kelas X

Hasil diskusi

Slide power point

5’

5’
Kegiatan Penutup
1. Siswa menarik kesimpulan tentang perkara yang mewajibkan mandi
2. Siswa menyampaikan refleksi setelah mempelajari mandi wajib
Presentasi

Presentasi
Hasil diskusi

Hasil diskusi

5’ Kegiatan Tindak Lanjut
1. Guru meminta siswa untuk mengerjakan tugas individu dan hasilnya dikumpulkan pada pertemuan berikutnya
Resitasi
Uraian materi & beberapa referensi

D. Media
Kertas Kosong, Papan, Spidol, Uraian materi, LCD, Slide Power Point
E. Penilaian
1. Tes Tulis
2. Penilaian Kinerja (Performance)
Uraian Materi
THOHAROH (BERSUCI) DARI HADATS BESAR( MANDI WAJIB)
Yang dimaksud dengan mandi adalah mengalirkan air ke seluruh badan (mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki) dengan niat.
Kemudian yang disebut dengan mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan tujuan untuk menghilangkan hadats besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah khususnya sholat.
A. SEBAB-SEBAB MANDI WAJIB
1. Bersetubuh, baik keluar mani tau tidak
2. Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau tidak
3. Mati, orang islam yang mati, fardu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, kecuali orang yang mati syahid
4. Haid, apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat mengerjakan sholat dan ibadah lainnya.
5. Nifas, yang dinamakan nifas adalah darah yang keluar dari farji perempuan sesudah melahirkan.
6. Melahirkan (wiladah)
B. FARDU (RUKUN) MANDI
1. Niat: pada saat memulai membasuh tubuh. Lafazh niat mandi wajib: "nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari janabati fardlal lillaahi ta'aalaa" (artinya: aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar dan najis fardlu karena Allah).
2. Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3. Keramas, lalu membasuhnya sebanyak 7 kali
4. Berwudhu, namun membasuh semua setiap bagiannya dengan penuh.berbeda dengan berwudhu biasa.
5. Menyiram seluruh anggota tubuh sebanyak 3 kali, dimulai dari kanan lalu di lanjutkan yang kiri.
6. Setelah selesai mengucapkan "Alhammdulillah".
C. SUNNAH MANDI
1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.
2. Membaca "Bismillaahirrahmaanirrahiim" pada permulaan mandi.
3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
4. Membasuh badan sampai tiga kali.
5. Membaca do’a sebagaimana membaca do’a sesudah berwudlu.
6. Mendahulukan mengambil air wudlu, yakni sebelum mandi disunnatkan berwudlu lebih dahulu.
7. Berturut-turut
D. TATA CARA MANDI WAJIB
Adapun tata caranya adalah berdasarkan hadits dari Aisyah r.a., ia berkata, Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari-jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada riwayat lain dikatakan, dan dimasukannya jari - jari ke dalam urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit (kepala). disauknya dua telapak tangan lagi dan disapukannya ke kepalanya sebanyak 3 kali, kemudian dituangkan ke seluruh tubuh. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas maka urutan tata cara mandi wajib adalah :
 Membasuh kedua tangan
 Membasuh kemaluan
 Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat (Boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi) (Fikih Sunnah hal. 154)
 Mencuci rambut dengan cara memasukan jari - jemari ke pangkal rambut
 Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
 Mengguyur seluruh badan
 Membasuh kaki

REFERENCES

Forum Komunikasi Guru PAI Kabupaten Lamongan. Lembar Kerja Siswa. Surakarta: Obor Sewu Mandiri. 2006.
http://aguswuryanto.wordpress.com/hello/
http://arudianto.blogspot.com/2011/05/pengembangan-bahan-ajar.html
http://blog.re.or.id/tata-cara-mandi-wajib-yang-benar.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Mandi_wajib
http://organisasi.org/pengertian-mandi-wajib-besar-junub-tata-cara-dan-hukum-dalam-islam.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar